Sekda Pemkab Gresik Ajukan Eksepsi
Hukum JUM'AT, 03 JANUARI 2020 , 16:37:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN
RMOLJatim. Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Dalam sidang kali ini, Andhy Hendro mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, yang dibacakan pada Jum'at (27/12) lalu.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, apakah eksepsinya sudah siap,"kata Ketua majelis hakim Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (3/1).
"Kalau sudah siap, bacakan inti-inti yang saudara persoalkan," sambung hakim Wayan Sosiawan.
Setelah mengaku siap, tim kuasa hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya yang diketuai Hariyadi langsung membacakan nota eksepsinya secara bergantian.
Komentar Pembaca
Demokrat: Pansus Penting Karena Kasus Jiwasraya ...
MINGGU, 19 JANUARI 2020
Ini Kata Mantan Kajari Tanjung Perak Soal Tuding ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Agus Setiawan Tjong Ngaku Dimintai Rp 1,7 Miliar ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Tak Fokus Jawab Pertanyaan, Hakim Marahi Agus Se ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perangkat Desa Dila ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Hakim Tolak Permintaan Darmawan Hadirkan Wali Ko ...
SABTU, 18 JANUARI 2020










