Sekda Pemkab Gresik Ajukan Eksepsi

Hukum  JUM'AT, 03 JANUARI 2020 , 16:37:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Sekda Pemkab Gresik Ajukan Eksepsi

Sidang Sekda Gresik di Tipikor/RMOLJatim

RMOLJatim. Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Dalam sidang kali ini, Andhy Hendro mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, yang dibacakan pada Jum'at (27/12) lalu.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, apakah eksepsinya sudah siap,"kata Ketua majelis hakim Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (3/1).

"Kalau sudah siap, bacakan inti-inti yang saudara persoalkan," sambung hakim Wayan Sosiawan.

Setelah mengaku siap, tim kuasa hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya yang diketuai Hariyadi langsung membacakan nota eksepsinya secara bergantian.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds